Kamis, 31 Januari 2013

Asas & Stesel Dalam Kewarganegaraan ( WARGA NEGARA)

Warga Negara X Semester 2
A.   Kewarganegaraan
1.    Warganegara
Siapa-siapa saja yang diakui sebagai warga negara dan bukan warga negara (orang asing) biasanya ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. Bagi Indonesia telah menentukan masalah kewarganegaraan  tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 sebagai perwujudan dari pasal 26 UUD 1945.
Pada pasal 26 ayat 1  UUD 1945 yang juga menurut pasal 2 UU. No. 12 Tahun 2006 menyebutkan : yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara
2.    Azas dan Stelsel Kewarganegaraan
Adapun asas atau dasar yang dipergunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang pada umunya diantaranya :
1.   Asas  keturunan atau ius sanguinis (law of the blood), asas menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana tempat mereka dilahirkan.   Contoh :  Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warga negara B, adalah warganegara B. Asas ini dianut oleh negara RRC dan Indonesia
2.   Asas tempat kelahiran atau ius soli (law of the soil), asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan
Contoh : Seseorang yang lahir di negara A, adalah warganegara A walaupun orang tuanya adalah warganegara B. Asas ini dianut oleh negara negara Inggris, Mesir, Amerika dan negara Indonesia menganut azas ius soli terbatas
Adapun asas atau dasar yang dipergunakan untuk menentukan kewarganegaraan Indonesia menurut UU. No. 12 Tahun 2006 diantaranya :
  1. asas ius sanguinis atau asas keturunan (law of the blood), asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran
  2. Asas ius soli atau asas tempat kelahiran (law of the soil) secara terbatas, asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
  4. asas kewarganegaraan ganda (dwi kewarganegaraan atau bipatride), asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ini diantaranya :
  1. Asas kepentingan nasional, asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri
  2. Asas perlindungan maksimum, asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri
  3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
  4. Asas kebenaran substantif, prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
  5. Asas nondiskriminatif, asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
  6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
  7. Asas keterbukaan, asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka
  8. Asas publisitas, asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh  atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Indonesia agar masyarakat mengetahuinya
Dalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan, disamping  asas kewarganegaraan
Dua stelsel kewarganegaraan  terdiri dari :
  1. Stelsel Aktif, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif  utnuk menjadi warganegara
  2. Stelsel Pasif, seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara dari suatu negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu
  3.  Dwi Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraanya beberapa negara memakai asas ius sanguinis sedangkan dinegara lain menggunakan asas ius soli, hal yang demikian itu menimbulkan dua kemungkinan :
1.   a-patride    :   seorang penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan
2. bi-patride : seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan (kewarganegaraan rangkap atau dwi kewarganegaraan)
Contohnya I :
Seorang Ibu bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, melahirkan anak di negara B yang menganut dasar asas ius sanguinis, maka anak yang dilahirkannya ini bukan warganegara A karena tidak lahir di negara A yang menganut asa ius soli  dan juga bukan warganegara B karena ia bukanlah keturunan bangsa B, oleh karena itu anak baru lahir tersebut akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan atau a-patride
Contoh II :
Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara A  yang menganut asas ius soli, yang oleh karenanya anak ini keturunan bangsa B maka dia dianggap sebagai warganegara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A maka anak yang dilahirkan ini akan memiliki dwi atau dua kewarganegaraan yang juga disebut bi-patride
Adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan sangat penting bagi setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang bi-patride. Ketentuan-ketentuan itu sangat penting pula untuk membedakan hak dan kewajiban bagi warganegara dan bukan warga negara (WNA)
4.    Peraturan Perundangan Kewarganegaraan di Indonesia
1.   Perundangan kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang pertama ini (UU No. 3 Tahun 1946), yang     menjadi penduduk negara ialah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia  selama satu tahun berturut-turut
2. Dalam Konfrensi Meja Bundar 1949 dicapai suatu persetujuan perihal penentuan kewarganegaraan antara RI dengan Kerajaan Belanda
3.  Dalam UU No. 62 Tahun 1958 mengatur tentang :
  1. Siapa yang dinyatakan berstatus warganegara Indonesia
  2. Pewarganegaraan biasa atau naturalisasi
  3. Akibat pewarganegaraan
  4. Pewarganegaraan istimewa
  5. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia
  6. Siapa yang dinyatakan berstatus orang asing
4.  Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku sekarang adalah UU No. 12 Tahun 2006, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2006, dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, beberapa bagian dari undang-undang itu yang mengenai ketentuan-ketentuan :
  1. siapa yang menjadi warganegara Indonesia,
  2. syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia,
  3. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
  5. ketentuan pidana
  B.   Pewarganegaraan
   1.    Pewarganegaraan biasa atau Naturalisasi biasa syarat yang harus dipenuhi :
  1. Telah berusia 18 tahun
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
  7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
2.  Pewarganegaraan Istimewa atau Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa dapat diberikan kepada mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberikan Kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan itu mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20 UU. No. 12 Tahun 2006)
Orang asing yang berjasa kepada negara RI karena : prestasinya yang luar biasa dibidang kemanusiaan, Ilmu Pengetahuan dan tehnologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
Orang asing          yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara : orang asing yang dinilai oleh negara telah dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia
3.    Kehilangan Kewarganegaraan
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 seorang warga negara RI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila :
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
  2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak menjadi/tanpa kewarganegaraan
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari Presiden
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
  9. Bertempat tinggal diluar wilayah negara RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI  sebelum jangka waktu 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal Perwakilan RI telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Penilaian dalam bentuk soal uraian I
NO
PERTANYAAN
JAWABAN
SKOR
1.
Deskripsikan pengertia warganegara Indonesia menurut pasal 2 UU. No. 12 Tahun 2006 !
menurut pasal 2 UU. No. 12 Tahun 2006 menyebutkan : yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara
Betul : 100
2.
Jelaskankanlah azas kewarganegaraan menurut UU. No. 12 Tahun 2006
1.asas ius sanguinis atau asas keturunan (law of the blood), asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran2. Asas ius soli atau asas tempat kelahiran (law of the soil) secara terbatas, asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.3.Asas kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang4. asas kewarganegaraan ganda (dwi kewarganegaraan atau bipatride), asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
Betul1 = 252 = 503 = 75 4= 100
3.
Sebutkanlah 2 stelsel kewarganegaraan menurut UU. No. 12 Tahun 2006
1. Stelsel Aktif, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif  utnuk menjadi warganegara2. Stelsel Pasif, seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara dari suatu negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu
Betul1 = 502 =100
4.
Membuat contoh a-patride dari seorang warga negara
Seorang Ibu bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, melahirkan anak di negara B yang menganut dasar asas ius sanguinis, maka anak yang dilahirkannya ini bukan warganegara A karena tidak lahir di negara A yang menganut asa ius soli  dan juga bukan warganegara B karena ia bukanlah keturunan bangsa B, oleh karena itu anak baru lahir tersebut akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan atau a-patride
Betul : 100
5.
Membuat contoh be-patride dari seorang warga negara
Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara A  yang menganut asas ius soli, yang oleh karenanya anak ini keturunan bangsa B maka dia dianggap sebagai warganegara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A maka anak yang dilahirkan ini akan memiliki dwi atau dua kewarganegaraan yang juga disebut bi-patride
Betul : 100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar